Fungsi
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
untuk menggunakan aktivitas belajar mengajar. Kurikulum dipandang sebagai
program pendidikan yang direncanakan dan dilaksanakan dalam mencapai tujuan
pendidikan. Apabila masyarakat dinamis maka kebutuhan anak didik akan dinamis
pula, sehingga tidak terasing dalam masyarakat karena memang masyarakat berubah
berdasarkan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Dalam aktivitas belajar mengajar kedudukan kurikulum
sangat krusial disebabkan dengan kurikulum anak didik akan memperoleh manfaat.
Namun demikian disamping kurikulum bermanfaat bagi anak didik ia juga mempunyai
fungsi-fungsi lain, yakni;
1.
Fungsi kurikulum dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan
Kurikulum
pada suatu sekolah merupakan suatu alat atau usaha dalam mencapai tujuan-tujuan
pendidikan yang diingini oleh sekolah tertentu yang dianggap cukup tepat dan
krusial untuk dicapai. Sehingga salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah
meninjau kembali yang selama ini digunakan oleh sekolah yang bersangkutan. Di
Indonesia dapat diketahui ada empat tujuan pendidikan yang utama yang secara
hierarkis dapat dikemukakan;
a. Tujuan Nasional
b. Tujuan Institusional
c. Tujuan Kurikuler
d. Tujuan Instruksional
Dalam
pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan maka tujuan–tujuan tersebut
mesti dicapai secara bertingkat yang saling mendukung keberadaan kurikulum
disini adalah suatu alat mencapai tujuan pendidikan.
2.
Fungsi Kurikulum bagi anak didik
Keberadaan
kurikulum sebagai organisasi belajar tersusun merupakan suatu persiapan bagi
anak didik, anak didik diharapkan dapat dikembangkan seirama dengan
perkembangan anak, agar dapat memenuhi bekal hidupnya nanti.
3.
Fungsi kurikulum bagi pendidik
Guru
merupakan pendidik profesional, yang mana secara implisit ia telah merelakan
dirinya untuk memikul sebagian tanggungjawab pendidikan. dipundak orang tua.
Para orangtua tatkala menyerahkan anaknya kesekolah, sekaligus berarti
pelimpahan sebagian tanggungjawab pendidikan anaknya kepada guru, tentunya
orang tua mengharapkan agar anaknya akan menemukan guru yang baik,
berkompetensi dan berkualitas.
Adapun
fungsi kurikulum bagi guru atau pendidik adalah;
·
Pedoman kerja dalam menyusun dan mengorganisir pengalaman belajar para anak
didik.
·
Pedoman untuk mengadakan evaluasi terhadap perkembangan anak didik dalam rangka
menyerap sejumlah pengalaman yang diberikan.
4.
Fungsi kurikulum bagi kepala sekolah dan pembina sekolah
Kepala
sekolah merupakan administrator dan supervisor yang mempunyai tanggungjawab
kurikulum. fungsi kurikulum kepala sekolah dan para pembina sekolah lainnya
adalah;
·
Sebagai pedoman dalam mengadakan fungsi supervisi yakni memperbaiki situasi
belajar
·
Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam menciptakan situasi
untuk menunjang situasi belajar anak ke arah yang lebih baik.
·
Sebagai pedoman dalam melaksanakan fungsi supervisi dalam memberikan bantuan
kepada guru atau pendidik agar dapat memperbaiki situasi mengajar.
5.
Fungsi kurikulum bagi orangtua anak didik
Kurikulum
bagi orang tua mempunyai fungsi agar orangtua dapat berpartisipasi membantu
usaha sekolah dalam memajukan putra – putrinya. bantuan yang dimaksud dapat
berupa konsultasi langsung dengan sekolah atau guru mengenai masalah – masalah
yang menyangkut anak–anak mereka. Bantuan yang berupa materi dari para
orangtua
dapat melalui lembaga BP3 dengan membaca dan memahami kurikulum sekolah, para
orangtua tersebut dapat mengetahui pengalaman belajar yang diperlukan anak–anak
mereka dengan demikian partisipasi orangtua ini pun tidak kalah pentingnya
dalam menyukseskan proses belajar mengajar disekolah.
6.
Fungsi bagi sekolah pada tingkat diatasnya
Fungsi
kurikulum dalam hal ini dapat dibagi menjadi dua jenis tertentu, yakni;
a.
Pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan
Pemahaman
kurikulum yang digunakan oleh suatu sekolah tertentu, sekolah pada tingkatan
diatasnya dapat melakukan penyesuaian di dalam kurikulumnya, yakni;
·
Jika sebagian dari kurikulum sekolah bersangkutan telah diajar pada sekolah
yang berada di bawahnya, maka sekolah dapat meninjau kembali atas perlu
tidaknya bagian tersebut diajarkan
·
Jika keterampilan–keterampilan tertentu yang diperlukan dalam mempelajari
kurikulum suatu sekolah belum diajarkan pada sekolah yang berada di bawahnya.
sekolah dapat mempertimbangkan dalam memasukkan program tentang
keterampilan–keterampilan itu ke dalam kurikulum nya.
b.
Penyiapan Tenaga Kerja
Jika suatu
sekolah berfungsi menyiapkan tenaga pendidik bagi sekolah yang berada di
bawahny, maka perlu sekali sekolah tersebut memahami kurikulum sekolah yang
berada di bawahnya, maka perlu sekali sekolah tersebut memahami kurikulum
sekolah yang berada di bawahnya.
7.
Fungsi bagi masyarakat dan pemakai lulusan sekolah
Dengan
mengetahui kurikulum pada suatu sekolah, masyarakat, sebagai pemakai lulusan
dapat melaksanakan sekurang–kurangnya dua macam;
·
Ikut memberikan kontribusi dalam memperlancarkan pelaksanaan program pendidikan
yang membutuhkan kerjasama dengan pihak orangtua dan masyarakat.
·
Ikut memberikan kritik dan saran yang konstruktis demi penyempurnaan program
pendidikan di sekolah, agar lebih serasi dengan kebutuhan masyarakat dan
lapangan kerja.
Peraturan mentri pendidikan
nasional republik indonesia nomor 22. Tahun 2006 tentang standar isi (2006:139).TujuanMatematikaadalah:
- MemahamikonsepMatematika, menjelaskanketerkaitanantarkonsepdanmengaplikasikankonsepataulogaritmasecaraluwes, akurat, efisiendantepatdalampemecahanmasalah;
- Menggunakanpenalaranpadapoladansifat, melakukanmanipulasiMatematikadalammembuatgeneralisasi, menyusunbukti, ataumenjelaskangagasandanpernyataanMatematika;
- Memecahkanmasalah yang meliputikemampuanmemahamimasalah, merancang model Matematika, menyelesaikan model danmenafsirkansolusi yang diperoleh;
- Mengkomunikasikangagasandengansimbol, tabel, diagram, atau media lain untukmemperjelaskeadaanataumasalah;
- MemilikisikapmenghargaikegunaanMatematikadalamkehidupan, yaitumemiliki rasa ingintahu, perhatiandanminatdalammempelajariMatematika, sertasikapuletdanpercayadiridalampemecahanmasalah.
(PeraturanMenteriPendidikanNasionalRepublik Indonesia Nomor 22, 23, 24
Tahun 2006 tentangStandar Isi, StandarKompetensiLulusan, PelaksanaanStandar Isi
danStandarKompetensiLulusan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar